Saksi dan Video Beratkan Ketua RT di Sidang Pembubaran Ibadah Gereja

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

30 Mei 2023 15:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). Foto: Muhaimin

Saat keluar, sudah ada Parlindungan, Bernard, dan Wawan.

"Saya juga dikatakan dosen tolol oleh Wawan," paparnya.

Naek menuturkan Wawan membubarkan ibadah secara paksa dan ada kata berupa ancaman.

"Setop, setop, kalau engga saya obrak-abrik nanti," jelas Naek menirukan Wawan.

Dikarenakan kondisi sudah tidak kondusif, Naek memutuskan melakukan doa penutup pada prosesi ibadah pada hari tersebut.

Naek juga sempat ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Wawan, "Apakah saudara Naek sudah pernah diingatkan oleh RT Wawan soal prosesi ibadah?"

Naek mengiyakan,kalau dirinya pernah ditegur oleh terdakwa soal prosesi ibadah tersebut.

"Sudah pernah, pada tahun 2016. Pada saat itu saya membuat surat perjanjian. Namun dalam perasaan takut walaupun tulisan tangan saya sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Wawan membantah dirinya melakukan kekerasan terhadap saksi Parlindungan, Naek, dan Bernard.

"Saya tidak pernah melukai apapun," tandasnya (baca juga: Bubarkan Ibadah di Gereja Rajabasa, Ketua RT Jalani Sidang Perdana). 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

RT Wawan

Bubarkan Ibadah Gereja

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya