Saksi dan Video Beratkan Ketua RT di Sidang Pembubaran Ibadah Gereja
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Saksi-saksi dalam dalam sidang dengan terdakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, memberikan keterangan yang memberatkan.
Mereka mengaku didorong dan dipukul oleh Wawan saat membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa pada Minggu (19/2/2023).
Saksi adalah Naek Siregar, Parlindungan Luman Taroruan, Bernard Siahaan, Riana Naibaho, Sirda Simamora, dan Magdalena Sianturi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023), ini Parlindungan menyatakan dirinya didorong oleh Wawan saat memaksa masuk ke dalam gereja.
Selain itu, Parlindungan mengaku Wawan memukulnya di pipi kanan.
Saksi lainnya, Bernard Otto, juga mengatakan hal sama.
"Saya didorong oleh terdakwa lalu ia memaksa masuk dan meminta untuk bubar," jelasnya.
Naek menambahkan dirinya sempat dicekik dan dibentak oleh Wawan.
Menurut dia, pada pukul 09.00 WIB dirinya sedang beribadah saat mendengar ada yang datang.
"Kami sedang beribadah, bernyanyi seperti biasa. Lagu kedua, saya dapat informasi ada orang di luar," ujarnya.
RT Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
