Saksi dan Video Beratkan Ketua RT di Sidang Pembubaran Ibadah Gereja

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

30 Mei 2023 15:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Saksi-saksi dalam dalam sidang dengan terdakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, memberikan keterangan yang memberatkan. 

Mereka mengaku didorong dan dipukul oleh Wawan saat membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)  Rajabasa pada Minggu (19/2/2023).

Saksi adalah Naek Siregar, Parlindungan Luman Taroruan, Bernard Siahaan, Riana Naibaho, Sirda Simamora, dan Magdalena Sianturi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023), ini Parlindungan menyatakan dirinya didorong oleh Wawan saat memaksa masuk ke dalam gereja. 

Selain itu, Parlindungan mengaku Wawan memukulnya di pipi kanan. 

Saksi lainnya, Bernard Otto, juga mengatakan hal sama. 

"Saya didorong oleh terdakwa lalu ia memaksa masuk dan meminta untuk bubar," jelasnya.

Naek menambahkan dirinya sempat dicekik dan dibentak oleh Wawan. 

Menurut dia, pada pukul 09.00 WIB dirinya sedang beribadah saat mendengar ada yang datang.

"Kami sedang beribadah, bernyanyi seperti biasa. Lagu kedua, saya dapat informasi ada orang di luar," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

RT Wawan

Bubarkan Ibadah Gereja

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya