Saksi Sebut Kirim Uang untuk Beli Baju Renang dan Bakso Istri Agung

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

2 April 2020 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Rina Febrina, istri terdakwa Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara, memberikan kesaksian. Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal
Rilis ID
Rina Febrina, istri terdakwa Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara, memberikan kesaksian. Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Ikhsan Fernandi, kembali menggelar persidangan kasus korupsi Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).

Tim JPU menghadirkan saksi diantaranya adalah Rina Febrina istri terdakwa Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara, terpidana Hendra Widjaya, terpidana Candra Safari, Susanti, Reza Giovana, Evan Dwi Kurniawan, Juliansyah Imran dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara yakni Sri Widodo.

Namun, Sri Widodo tidak dapat hadir lantaran dirinya memberikan surat keterangan dokter yang menyebutkan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

"Sri Widodo tidak hadir, karena berstatus ODP, beliau kan sebagai gugus tugas di Pemalang," ucap Ikhsan Fernandi.

Sementara dalam fakta persidangan saksi Rina Febrina mengatakan bahwa adanya setoran uang yang bernilai ratusan juta rupiah kepada Endah Kartika Prajawati, istri Agung Ilmu Mangkunegara Bupati (Nonaktif) Lampung Utara.

Uang ratusan juta tersebut menurut pengakuannya di muka persidangan, digunakan untuk membeli baju renang, susu, serta makan bakso. "Beli baju renang, susu anak, dan juga bakso," pengakuannya.

"Bagaimana mekanisme pengirimannya?" tanya majelis hakim anggota Zaini Basyir.

"Saya kirim lewat bus Pak," jawabnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya