Saksi Rutin Setor Rp5 Juta per Bulan dari Unila untuk Eks Kepala DLH
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Saksi kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menyebut rutin menyetorkan Rp5 juta setiap bulan kepada terdakwa mantan kepala DLH, Sahriwansah.
Hal tersebut disampaikan Zaini, pensiunan mantan kepala UPT Rajabasa dan Labuhanratu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Lingga Setiawan ini menghadirkan empat saksi.
Selain Zaini, ada Mahyudi (mantan kepala UPT Wayhalim), Sasroni (Kasi pelayanan umum Telukbetung Timur), dan Zudin (mantan kepala UPT Bumi Waras).
Zaini mengatakan dirinya rutin menyetorkan uang Rp5 juta dari Universitas Lampung (Unila) ke Sahriwansah untuk uang kebersihan dan pengangkutan sampah setiap bulan.
"Unila ada sampah luar biasa bau sampai ke kampus itu ada tindakan oleh DLH tahun 2019 untuk operasional kendaraan," paparnya.
Setoran ia berikan langsung tanpa perantara dimulai November 2019 saat dirinya menjabat sampai nonjob pada November 2021.
"Untuk Unila, tidak ada setoran yang menggunakan karcis hanya kuitansi," ungkapnya.
Selain uang setoran Unila, ia juga memberikan uang komando Rp1 juta (baca juga: Sidang Korupsi Retribusi Sampah, ada Setoran Uang Komando).
Kepada saksi, Jaksa penuntut umum (JPU), Lita Widarsa, menanyakan keterangan Sahriwansah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
DLH Kota Bandarlampung
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
