Saksi Fee Proyek Serahkan Uang ke Kasubdit Polda dan Eks Asintel Kejati
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Stres. Mungkin kalimat yang tepat untuk disematkan dalam keadaan yang tengah dialami oleh saksi sidang kasus fee proyek Lampung Utara, yakni Yulias Dwi Antoro selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR setempat.
Bagaimana tidak. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/3/2020), dia dicecar habis berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim hingga penasehat hukum, dimana mereka semua menanyakan terkait aliran dana fee proyek di Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Sesi tanya jawab dengan jaksa dan penasehat hukum, Yulias hanya menyebutkan bahwa adanya aliran ke Polda Lampung dan Kejaksaan, namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci siapa orang yang menerima uang tersebut.
Hingga tiba sesi tanya jawab dengan majelis hakim, saat itu giliran majelis hakim anggota yakni Zaini Basir, menanyakan dengan tegas kepada saksi siapa-siapa saja orang yang yang menerima aliran dana itu.
"Iya ada untuk ke Polda, penerimanya itu Kasubdit," jawabnya dengan suara yang mengecil.
"Nah itu, kan ada penerimanya, jangan sebut Polda-Polda aja, untuk Kejaksaan siapa," tanya majelis lagi.
"Waktu itu ke Pak Leo Simanjuntak, As Intel Kejati," terangnya dengan mimik pucat dan suara yang kian melemah.
Leo Simanjuntak yang dimaksud Yulias adalah Leo Eben Ezer Simanjuntak yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Papua Barat.
Namun sayang, dalam persidangan itu, tak terdapat keterangan secara jelas jumlah nominal uang yang diberikan kepada aparat penegak hukum itu.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
