Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Sahriwansah Ditunda Sepekan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, ditunda selama sepekan.
Hal itu dikarenakan, tim dari kuasa hukum Sahriwansah tidak dapat menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan.
"Hari ini kami belum bisa menghadirkan saksi ahli," kata Nanang Solihin, kuasa hukum Sahriwansah, Kamis (13/7/2023).
Nanang menyampaikan, pihaknya meminta persidangan ditunda sampai dengan pekan depan.
"Kami meminta untuk ditunda sampai minggu depan, Kamis (20/7/2023)," ujarnya.
Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sahriwansah.
"Jika tetap tidak ada (Pekan depan) maka dilanjutkan ke proses berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, untuk terdakwa, Hayati tetap tidak mengajukan ahli atau saksi yang meringankan pada saat persidangan.
"Sidang ditunda agar tetap berbarengan dengan terdakwa yang lain," jelas Lingga. (*)
Retribusi Sampah
Minta Tunda
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
