Terungkap! Siswi SMK Mesuji Dirudapaksa Paman sebelum Dibunuh
Gueade
Mesuji
Kemudian dirasa cukup aman, tersangka menjauh dari lokasi menuju kebun albasia dan kembali bersembunyi selama empat hari.
"Jadi totalnya delapan hari tersangka sembunyi di kebun karet dan albasia sebelum kabur ke Sumsel," kata Ade.
Selama melarikan diri, tersangka membuang semua barang bukti seperti jaket hitam dan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh korban di sebuah aliran sungai.
"Agar tidak lapar selama sembunyi, tersangka makan roti yang dibelinya di warung warga," terang Alumni Akpol 2002 itu.
Orang nomor satu di Polres Mesuji itu menambahkan, kronologis penangkapan, sejak diketahui adanya peristiwa dugaan pembunuhan terebut, Tim khusus Polres Mesuji dan Subdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya, tanggal 01 Juli 2024 pukul 02.00 WIB, tim khusus yang di-back up Tim Tekab Muba, bergerak menuju tempat persembunyian tersangka di salah satu rumah warga dan berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, jelas Ade Hermanto, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tegas kapolres, tersangka dibidik dengan ancaman hukuman mati.
"Atau minimal penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana," katanya.
Tersangka dibidik Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 junto 35 KUHP dan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Siswi SMK
pembunuhan
Mesuji
Polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
