Rumah di Rajabasa untuk Penampungan PMI Ilegal, Oknum Perwira Ternyata Teman Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimum Polda Lampung terus mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oknum perwira yang berdinas di Mabes Polri itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka DW (28), warga Bekasi, Jawa Barat.
Karenanya, oknum dimaksud memperbolehkan rumahnya untuk penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, kepada Rilis.id Lampung, Selasa (20/6/2023).
"Pendalaman dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri," kata dia.
Diketahui, DW menjadi tersangka utama yang bertanggung jawab dalam merekrut 24 calon PMI asal NTB --baca: Rumah Penampungan PMI Korban Perdagangan Orang, Ternyata Milik Perwira Polri.
Menurut Reynold, DW merupakan koordinator perekrutan calon PMI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jakarta, dan Bogor.
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menelusuri rumah yang dijadikan tempat penampungan calon PMI.
Sebab, DW sempat menyewa rumah di Bogor selama enam bulan dengan lokasi yang sebelumnya tidak diketahui.
Dari hasil koordinasi, pemilik rumah di Bogor ini sudah meninggal dunia. Sehingga, rumah hanya dijaga oleh keponakan almarhum.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
