Rumah Penampungan PMI Korban Perdagangan Orang, Ternyata Milik Perwira Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
Disinggung soal tersangka, Kapolda menjelaskan masing-masing punya peran berbeda.
DW menjadi tersangka utama yang bertanggung jawab dalam merekrut korban.
Sementara, I bertugas menjemput dan mengantarkan korban, AR merincikan persyaratan yang harus dipenuhi, dan AL membantu AR dalam mencari kebutuhan.
"Mereka berhasil membujuk korban dengan janji gaji sebesar Rp7 juta dan membiayai seluruh fasilitas perjalanan seperti paspor dan keberangkatan," ujarnya.
Menurut Kapolda selama periode 2020-2023, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 84 orang yang menjadi korban TPPO.
"Adapun total tersangka yang telah ditahan sebanyak 29 orang," pungkas Kapolda. (*)
TPPO
Polda Lampung
perdagangan manusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
