Rumah Penampungan PMI Korban Perdagangan Orang, Ternyata Milik Perwira Polri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Juni 2023 21:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat ekspose di Mapolda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat ekspose di Mapolda Lampung. Foto: Pandu

Disinggung soal tersangka, Kapolda menjelaskan masing-masing punya peran berbeda. 

DW menjadi tersangka utama yang bertanggung jawab dalam merekrut korban.

Sementara, I bertugas menjemput dan mengantarkan korban, AR merincikan persyaratan yang harus dipenuhi, dan AL membantu AR dalam mencari kebutuhan.

"Mereka berhasil membujuk korban dengan janji gaji sebesar Rp7 juta dan membiayai seluruh fasilitas perjalanan seperti paspor dan keberangkatan," ujarnya.

Menurut Kapolda selama periode 2020-2023, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 84 orang yang menjadi korban TPPO.

"Adapun total tersangka yang telah ditahan sebanyak 29 orang," pungkas Kapolda. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

Polda Lampung

perdagangan manusia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya