Rumah Penampungan PMI Korban Perdagangan Orang, Ternyata Milik Perwira Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Rajabasa, Bandarlampung diketahui milik perwira Polri.
Rumah ini ditempati empat tersangka yang telah diamankan pada Senin (5/6/2023), bersama 24 calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para tersangka adalah Yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Meski begitu dalam ekspose di Mapolda Lampung, Kapolda Irjen Helmy Santika, menegaskan belum diketahui peran perwira dimaksud.
Apakah dia sebatas menyewakan rumah atau ikut terlibat dalam dugaan TPPO ini.
"Dalam hal ini, masih terdapat kekurangan informasi yang cukup signifikan," ujar Kapolda, Rabu (7/6/2023).
Karenanya, penyidik tengah mendalami bagaimana empat tersangka ini bisa menempati rumah itu.
"Apakah pinjam, kontrak, atau membeli," tegas Kapolda (baca: Kasus Perdagangan Manusia, Polda Lampung Tangkap Empat Orang di Rajabasa).
Dalam hal ini, penyidik juga melakukan koordinasi antara Bidpropam Polda Lampung dengan Divisi Propam Mabes Polri.
TPPO
Polda Lampung
perdagangan manusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
