Rudapaksa Murid Umur 12 Tahun, Guru Silat di Lamteng Ditangkap Polisi
Gueade
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan remaja yang diduga merudapaksa gadis 12 tahun dengan kedok latihan pencak silat.
Tersangka AL (17), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Jumat (31/5/2024) lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan tersangka membuka pelatihan pencak silat di rumahnya. Sementara korban merupakan salah satu muridnya.
Kejadian ini diketahui bibi korban yang melihat gadis itu di atas sepeda motor, bonceng tiga bersama dua laki-laki, Kamis (16/5/2024) lalu.
Merasa curiga, bibi korban kemudian menghentikan sepeda motor dan mulai menanyai gadis tersebut.
"Korban mengaku saat itu usai dirudapaksa AL," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (3/6/2024).
Bibi korban kemudian mengajak pulang dan memberitahukan apa yang diceritakan anak ini kepada dirinya.
"Kemudian orang tua korban melaporkan tersangka ke polisi," ungkap Kapolsek.
Berbekal laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar meringkus tersangka di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepada polisi, AL mengakui perbuatannya. Ia menyatakan merudapaksa korban usai latihan silat di belakang rumah sekira pukul 17.00 WIB.
Rudapaksa
guru silat
Terbanggi Besar
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
