Rudapaksa Gadis di Bawah Umur dan Videokan, Petani Remaja asal Lambar Dibekuk

Gueade

Gueade

Lampung Barat

7 Juni 2024 14:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Tim gabungan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB. 

Tim terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Unit PPA Satreskrim, dan Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar). 

Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul menjelaskan, tersangka berinisial MA (15).

Petani asal Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Lambar ini diketahui sudah menikah. 

Mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, Rekson menjelaskan kronologis kejadian. 

Awaknya, korban didatangi oleh tersangka (MA) yang mengajak berkenalan dan meminta nomor handphone (hp). 

Kemudian pada Jumat (12/4/2024), korban dan MA janjian untuk ketemuan di sawah.

Setelah itu, MA mengajak korban ke kebun kopi miliknya di Pekon Tribudi Makmur Kecamatan Kebun Tebu, Lambar.

Di gubuk kebun, MA membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

Namun karena korban menolak, MA merudapaksanya. Tak hanya itu, MA juga memvideokan aksinya tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Lampung Barat

rudapaksa

Unit PPA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya