Rudapaksa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polres Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

8 Januari 2024 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa yang menjadi tersangka (tengah) kasus asusila. Foto: Humas
Rilis ID
Mahasiswa yang menjadi tersangka (tengah) kasus asusila. Foto: Humas

RILISID, Lampung Tengah — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus seorang oknum mahasiswa, Kamis (4/1/2024).

Ia diduga merudapaksa YA (17) hingga hamil tujuh bulan. Tersangka sendiri berinisial AF (20), warga Lamteng. 

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, menurut tersangka tindakan asusila ini, ia lakukan sebanyak dua kali di kamar pamannya. 

Krologis awalnya, tersangka sedang berada di kediaman pamannya di Terbanggi Besar, Lamteng. Rumah dalam keadaan kosong. 

Tersangka kemudian menelepon korban dan memintanya datang sambil membawa air mineral sekira pukul 11.00 WIB. 

Saat korban datang, tersangka langsung membawanya ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila.

Beberapa bukan kemudian, orang tua korban kaget melihat perut anaknya semakin besar. Ternyata saat itu korban telah hamil 7 bulan. 

Tidak terima dengan kejadian ini, orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamteng. 

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016," katanya.

UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Asusila

rudapaksa

polres lamteng

oknum mahasiswa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya