Rektor Unila Karomani Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp6,9 Miliar serta 10 Ribu Dolar Singapura
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa Karomani didakwa korupsi sebesar Rp6,9 miliar dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dalam sidang perdana perkara suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).
Agung menerangkan, total penerimaan uang Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp6.985.000.000,00 dan SGD10 ribu Dolar Singapura yang tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima. Padahal, penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.
Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Unila sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dari tahun 2020-2022, sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Yaitu menerima gratifikasi berupa uang keseluruhan berjumlah Rp6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura karena berhubungan dengan jabatannya selaku Rektor Unila.
Di mana seluruh uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali Mahasiswa Baru (MABA).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Suap Unila
Rektor Unila Karomani
Didakwa Suap dan Gratifikasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
