Razia Rumah Kost dan Lapo Tuak di Pringsewu, Amankan Belasan Orang

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

2 Juli 2023 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Sejumlah pria dan wanita yang terjaring razia rumah kost dan lapo tuak, diamankan Polsek Pringsewu Kota. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Sejumlah pria dan wanita yang terjaring razia rumah kost dan lapo tuak, diamankan Polsek Pringsewu Kota. Foto : Humas Polsek

RILISID, Pringsewu — Polsek Pringsewu Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan razia di sejumlah rumah kost dan lapo tuak, Sabtu (1/7/2023) malam. 

Dalam razia tersebut, berhasil diamankan 24 orang yang terdiri dari 19 pria dan 5 wanita saat pesta miras jenis tuak.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, turut diamankan 12 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat, tuak 30 liter, 3 ember besar penampungan tuak, 3 derigen tuak, 9 teko wadah tuak dan 8 buah gelas.

"Puluhan orang dan barang kami amankan dari beberapa rumah kost dan salah satu lapo tuak di Wilayah Kelurahan Pringsewu Barat," ujar Kapolsek, Minggu (2/7/2023).

Kapolsek menambahkan, puluhan orang yang diamankan tersebut dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Namun bukti barang minuman tuak dan sepeda motor masih diamankan.

"Untuk sepeda motor baru bisa kami keluarkan jika pemiliknya bisa menunjukan dokumen kepemilikan yang sah," bebernya

AKP Rohmadi menuturkan, razia umum dan penyakit masyarakat tersebut, sebagai bentuk respon cepat aparat dalam menanggapi keresahan warga. Hal itu, terkait maraknya rumah kost yang dijadikan tempat pesta miras dan tempat mesum. 

“Ini salah satu upaya preventif Pemerintah dalam menjaga kondusifitas di daerah,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

rumah kost

lapo tuak

di razia

wanita

pria

di amankan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya