Rampas Motor dan Hp, Preman Danau Way Jepara Diancam 9 Tahun Bui

Gueade

Gueade

Lampung Timur

14 Juni 2024 21:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka KS yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka KS yang diamankan polisi. Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim) membongkar kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Danau Way Jepara.

"Tersangka adalah KS (27), warga Way Jepara," ujar Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, Jumat (14/6/2024). 

KS bersama rekan-rekannya pada Januari lalu merampas dua hp dan sepeda motor Honda Beat milik NA (27), warga Melinting.

Korban yang sedang berduaan bersama pacarnya didatangi rombongan tersangka. 

Rombongan preman itu kemudian mengancam korban dengan senjata tajam. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta dan langsung melapor ke polisi. 

Tim Satuan Reskrim Polres Lamtim akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, yakni KS.

Lelaki ini ternyata juga sedang menjalani proses hukum akibat tindak pidana berbeda.

Polisi telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor milik korban sebagai barang bukti.

KS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Danau Way Jepara

Lampung Timur

preman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya