Pulang Kampung ke Jatiagung, Buronan Pencuri Ternak Diringkus
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Niat hati ingin pulang ke kampung halaman setelah lima tahun buron, namun malah berakhir di penjara.
Ya, Suranto bin Paiman (53), warga Dusun Gedung Wani Desa Karangrejo Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan diamankan polisi.
Selama ini ia menjadi buronan karena diduga mencuri sapi milik Sutik (49) di Dusun Trisakti Desa Karangrejo pada Rabu, 9 November 2016, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ia ditangkap di rumahnya pukul 05.30 WIB, Senin (8/11/2021)," ujar Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan tersangka.
"Sekarang telah kita tahan untuk proses lebih lanjut," ujar Mayer.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ditemani rekan-rekannya Supriyono, Hanggoro, dan Rika Radilan (ketiganya sedang menjalani hukuman).
Mereka masuk dengan merusak pintu kandang milik korban yang diurus oleh Ahmad Solihin.
Kelompok ini kemudian mengambil dua ekor sapi yang berumur satu dan tiga tahun. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp15 juta.
"Turut kami amankan satu unit truk diesel dengan nomor polisi BE 9405 EV. Kendaraan tersebut diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatan," imbuhnya.
Pencuri sapi
lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
