Pria asal Lamtim Diringkus Polisi Lamsel, Ternyata ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kurang dari 24 jam, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang di Back up Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polda Lampung, berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangkanya Edo Gunawan (23) merupakan warga Dusun 06 Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pria berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap pada hari Jumat (21/6/2024) sekira pukul 13.30 WIB di wiayah hokum Polres Lamtim berikut disita barang bukti satu paket kunci leter T yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang dilakukan oleh komplotan tersangka Ari Gunawan.
“Tersangka kita tangkap oleh Tim gabungan Polsek, Polres dan Polda,” kata Kapolres, Sabtu (21/6/2024).
AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan pada Hari Kamis (20/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB di kolongan burung dara Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Korbannya Par (11) saat itu sedsng mengikuti latihan burung dara melihat tersangka duduk di atas motornya dan Langsung membawa kabur Honda Beat warna hitam Nopol BE 6316 OS.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12juta dan melapor ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
curanmor
pria
lamtim
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
