Pria Paruh Baya di Lamteng Diringkus Satresnarkoba
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil meringkus pria paruh baya berinisial AN (51) warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Senin (10/7/2023).
Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gr.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kampung Buyut Ilir.
“Laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti," ujar Kasat, Selasa (11/7/2023).
Penangkapan tersangka, lanjut Kasat dilakukan saat tersangka berada di depan sebuah warung kopi, tepatnya di simpang Rowo Bunder Kampung Buyut ilir.
“Sabu yang dimiliki tersangka, kami temukan di bawah kursi tempat tersangka duduk,” imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamteng untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Feabo. (*)
Pria paruh baya
Narkoba
bawah kursi
Satresnarkoba
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
