Predator Anak Harus Dihukum Kebiri, Dinas PPPA Mesuji: Untuk Rehabilitasi

Aripin

Aripin

Mesuji

10 Maret 2021 12:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Dinas PPPA Mesuji tolak kekerasan dan pelecehan seksual. Foto: Aripin
Rilis ID
Dinas PPPA Mesuji tolak kekerasan dan pelecehan seksual. Foto: Aripin

RILISID, Mesuji — Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanthi, menegaskan bahwa tersangka predator anak harus dihukum kebiri kimia.

Hukuman yang dijadikan hukuman tambahan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu hendaknya dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.

“Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah tersangka melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan,” ungkapnya kepada Rilislampung, Rabu (10/3/2021).

Sripuji juga mengatakan, tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta tidak mematikan dorongan seksual sama sekali. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis, agar tersangka pelecehan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama.

“Tindakan kebiri kimia kepada tersangka kejahatan seksual terhadap anak perlu dipandang bukan semata-mata sebagai hukuman, yaitu membalas kejahatan dengan melakukan kejahatan. Tindakan kebiri kimia itu merupakan bagian dari rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi kembali kejahatannya,” tegasnya.

Menurut Sripuji juga, payung hukum perlindungan bagi anak korban pelecehan seksual yang terjadi di Desa Tebing Karya Mandiri yang dilakukan oleh oknum guru mengaji bernama Abidin (50), telah diatur dalam undang-undang.

Hak-hak korban kekerasan seksual telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tersangka pelecehan seksual terhadap anak harus dihukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Thn 2002, dengan hukuman maksimal guna menimbulkan efek jera bagi tersangka.

“Dengan adanya payung hukum itu mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Aturan itu tidak hanya menegaskan proses hukum terhadap tersangka, tetapi menjamin hak korban,” pungkas Sripuji.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya