Prarekonstruksi Kematian Napi Anak, Sipir dan Empat Terduga Dilibatkan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Juli 2022 22:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Rekonstruksi di LPKA oleh Polda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Rekonstruksi di LPKA oleh Polda Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan prarekonstruksi kematian napi anak. 

Diketahui, korban Rio Febrian (17) yang merupakan napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung, diduga tewas dianiaya. 

Hal ini terlihat pada luka memar di tubuh dan luka bakar seperti bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Polda Lampung sudah memeriksa 19 orang saksi. Satu di antaranya merupakan saksi ahli.

Demikian juga sipir yang berjaga dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban. 

"Sedangkan, prarekonstruksi dilakukan di LPKA, Sabtu (16/7/2022). Tujuannya, untuk lebih mengetahui kejadian sebenarnya," ujar Pandra, Senin (18/7/2022). 

Dalam prarekonstruksi tersebut, terduga pelaku empat napi anak dan sipir lapas dilibatkan.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juha memeriksa Medical Record (MR) korban. Baik saat pertama kali dirawat di Rumah Sakit Ahmad Yani, Metro, maupun beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya