Praperadilan Ronny Hasudungan Purba Dikabulkan PN Kotabumi, Jaksa: Sidang Tetap Lanjut
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Gugatan praperadilan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan kontruksi di Inspektorat Lampura pada tahun 2021-2022.
Pembacaan amar putusan praperadilan Nomor: 2/pid.pra/2024/PN KBU Tanggal 21 Mei 2024 oleh Hakim Tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig yakni mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.
Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: 1358/l.8.13/fd.1/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: 02/l.8.13/fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lampura Guntoro Jajang Saptodie saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, berkas pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan dilakukan pada 11 Juni 2024 yang lalu.
"Sidang di PN Tipikor tetap lanjut," ujarnya singkat, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya Selasa (30/4/2024) Kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lampura terkait dugaan kasus korupsi di Inspektorat Lampura dan ditahan di Rutan Kotabumi.
Tak berselang beberapa lama kemudian menyusul Inspektur Lampura M. Erwinsyah yang juga merupakan menantu mantan Bupati Lampura, juga ditetapkan sebagai tersangka Jumat (3/4/2024) dan ditahan di Rutan Kotabumi.
Kemudian setelah 19 hari mendekam di sel jeruji besi, M. Erwinsyah akhirnya menghirup udara segar, pada Selasa malam (21/5/2024). (*)
LPTS UBL
inspektorat
Praperadilan
PN Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
