Polsek Tanjung Bintang Ciduk Kawanan Pembobol Gudang Rokok, Nilainya Cukup Fantastic
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang, berhasil menciduk empat tersangka pembobol gudang rokok berikut satu orang penadah barang curian, Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka pencurinya Hendri Budianto (43), Andrian Pangestu (24), Adam Pramana (22) dan Odi Saputra (24) semuanya Dusun X, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Sedangkan penadang barang curian yakni Roni merupakan warga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan para tersangka di tempat yang berbeda di hari yang sama.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek tersebut, berhasil mengamankan Odi Saputra di Pasar Bergen, Desa Kertosari, kemudian tiga rekannya yakni Budi, Andre dan Adam.
“Setelah kita ringkus, para tersangka mengaku melakukan pencurian rokok milik korban,” kata Kapolsek, Minggu (21/7/2024).
Kompol Samsari menambahkan, kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu (26/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB di gudang depan rumah korban J. Sitanggang (64) di Desa Kertosari.
Para tersangka masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang menggunakan kunci palsu, kemudian mengambil rokok merek Rastel sebanyak kurang lebih 34 dus dan dua bal.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian apabila dinilai dengan materi sebesar kurang lebih Rp345 juta dan lapor ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka pencurian saat ini masih kita mintai keterangan dan ditahan. Pasal yang kita sangkakan kepada empat tersangka yakni 363 KUHPidana dan untuk penadahnya pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Samsari. (*)
Pembobol gudang
rokok
Polsek Tanjung Bintang
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
