Polsek Panjang Ringkus Empat Pencuri Bungkil Sawit

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Juni 2023 17:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka pencuri bungkil sawit, diamankan Polsek Panjang, Kota Bandarlampung. Foto : Humas
Rilis ID
Para tersangka pencuri bungkil sawit, diamankan Polsek Panjang, Kota Bandarlampung. Foto : Humas

RILISID, Bandarlampung — Polsek Panjang, berhasil menangkap empat tersangka pencurian bungkil sawit yang kerap beraksi di seputaran Pelabuhan Panjang, Sabtu (24/6/2023).

Mereka yakni AB (25) warga Karang Maritim Panjang, RD (21), warga Pidada Panjang, AH (31) warga Kampung Suka Jadi Pidada Panjang dan RA (24), warga Campang Raya Sukabumi. 

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Panjang.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan kendaraan untuk mengangkut bungkil sawit keluar dari Dermaga Pelabuhan Panjang.

Caranya, dengan memarkirkan kendaraan tepat disebelah kendaraan yang akan menjadi targetnya. Saat mobil pengangkut bungkil tersebut ditinggal oleh pengemudinya, kawanan ini langsung melancarkan aksi.

Kemudian para tersangka ini langsung memindahkan bungkil sawit yang sudah dimasukkan kedalam karung ke mobil yang telah disiapkan. 

"Dua orang naik ke atas bak mobil dengan membawa karung. Setelah diatas, bungkil dimasukkan kedalam karung dan karung tersebut diangkut ke mobil yang sudah diparkirkan tepat di sebelah mobil korban," ujar Kapolsek, Selasa (27/6/2023).

Kapolsek menambahkan, peristiwa pencurian bungkil sawit ini sendiri terjadi pada hari Selasa (6/6/2023) sekira jam 23.30 Wib di Dermaga D Pelabuhan Panjang.

"Tersangka AB, RD, dan AH, ketiganya berprofesi sebagai supir. Sedangkan RA bekerja sebagai shipping pelabuhan" ungkap Kompol M. Joni. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polsek Panjang

empat tersangka

pencuri bungkil

kelapa sawit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya