Polresta Bandarlampung Ungkap Tawuran Selama Dua Bulan Terakhir

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Juni 2023 17:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta dan Kasatreskrim saat mengangkat barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Kapolresta dan Kasatreskrim saat mengangkat barang bukti. Foto : Pandu

Dengan barang bukti rata-rata yang diamankan yaitu bendera geng motor, celurit, gear dengan ikat pinggang hingga pedang.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 170 KUHPidana ayat 2 huruf 1e tentang penganiayaan secara bersama-sama, pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lamanya 10 tahun. Selain itu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polresta

Bandarlampung

tawuran

Geng Motor

dua bulan terakhir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya