Polresta Bandarlampung Ungkap Tawuran Selama Dua Bulan Terakhir
Pandu Satria
Bandarlampung
Dengan barang bukti rata-rata yang diamankan yaitu bendera geng motor, celurit, gear dengan ikat pinggang hingga pedang.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 170 KUHPidana ayat 2 huruf 1e tentang penganiayaan secara bersama-sama, pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lamanya 10 tahun. Selain itu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012. (*)
Polresta
Bandarlampung
tawuran
Geng Motor
dua bulan terakhir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
