Polres Tuba Ungkap Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir, AKP Hengky Sebut Tersangka Utama dan Pembeli Sudah Ditangkap
Alamsyah
Tulangbawang
Tersangka langsung membawa kabur motor tersebut dengan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) bersama sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok.
AKP Hengky menambahkan, Alfian menjual sepeda motor tersebut kepada Edi seharga Rp3,5 juta.
Saat ditangkap, Edi mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya.
Tersangka Alfian dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan pelaku Edi dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Polres Tuba
curas
ungkap
tersangka utama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
