Polres Tuba Ungkap Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir, AKP Hengky Sebut Tersangka Utama dan Pembeli Sudah Ditangkap

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

28 Januari 2024 18:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,

Tersangka langsung membawa kabur motor tersebut dengan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) bersama sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok.

AKP Hengky menambahkan, Alfian menjual sepeda motor tersebut kepada Edi seharga Rp3,5 juta.

Saat ditangkap, Edi mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya.

Tersangka Alfian dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan pelaku Edi dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

curas

ungkap

tersangka utama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya