Polres Tuba Tangkap Tersangka Curas di Jalan Perkebunan Sawit, Satu Lagi DPO Masih Dikejar
Alamsyah
Tulangbawang
Melihat kejadian tersebut, korban berusaha mengejar sepeda motor dan sempat menarik dari belakang yang membuat tersangka berhenti, lalu menjambak rambut korban.
Tersangka mengancam korban sambil memegang pinggangnya untuk menakuti-nakuti, sehingga tersangka leluasa membawa sepeda motor miliknya beserta dua unit HP yang ada di dashboard.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jika ditaksir sebesar Rp16,8 juta dan melaporkan ke Polsek Penawartama.
"Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang curas dengan ancamam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (*)
Polres Tuba
Tersangka curas
Polsek Penawartama
satu DPO
Perkebunan sawit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
