Polres Tuba Tangkap Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

30 September 2020 20:58 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Tulangbawang — Tekab 308 Polres Tulangbawang meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Gedungaji, Tuba, Selasa (29/9/2020).

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, mereka dibekuk di dua lokasi berbeda.

Pertama, berinisial HA alias TN (30), berprofesi buruh, warga Kampung Makmur Jaya, Banjar Agung, Tuba.

Ia ditangkap Selasa (29/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial EB (28), berprofesi buruh, warga Jelabat Desa Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Dia diciduk pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB di Tiyuh Terang Mulya, Gunungterang, Tuba Barat.

Kasat Reskrim menjelaskan, mereka beraksi di hari Rabu (15/4/2020), sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban Sukaji (50), petani asal Kampung Aji Permai Talang Buah, Gedungaji.

Saat itu, kedua bandit mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya.

Korban sendiri sedang bekerja di ladang. Akibat kejadian ini korban merugi sekitar Rp20 juta.

"Para tersangka menggunakan kunci letter T, yang mana saat itu kondisi rumah korban sepi karena," jelas Sandy.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya