Polres Tuba Tangkap Bandar Narkotika di Gedung Aji Baru
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.
Tersangkanya Rahadian Oki Nur Yandi (40) wargaKampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tuba.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka diamankan Senin (03/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Jaya," kata Kasat Rabu (5/7/2023).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Penangkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya. Petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan," imbuh Alumni Akpol 2013.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas AKP Aris. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
bandar narkotika
Gedung Ajibaru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
