Polres Lamtim Tangkap Penjambret dan Penadah, Ini Dia Orangnya
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polisi menangkap dua warga Lampung Timur (Lamtim) berinisial SP (66) dan RM (43), karena menjambret dan menadah barang curian.
Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan, kedua tersangka menggasak tas milik korban FN (23) warga Kecamatan Batanghari.
"Peristiwa itu terjadi pada 23 Juni 2024 lalu, tepatnya di depan rumah warga di Sekampung," kata Kapolsek, Senin (8/7/2024).
Menurut Kapolsek, saat itu tas korban yang digasak tersangka berisi gawai, dompet, dan sejumlah dokumen pribadi.
"Korban mengalami kerugian Rp1,2 juta dan dua hari setelah kejadian itu, tas ditemukan warga di sebuah ladang tanpa isi," imbuhnya.
Polisi yang mendapatkan kabar itu langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
"Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan," pungkas Iptu Rudi Khisbiyantoro. (*)
Polres Lampung Timur
Kriminal
Berita Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
