Polres Lamtim Serahkan Rokok Ilegal ke Bea Cukai
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung.
Selain 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk, Kepolisian juga menyerahkan tersangka pemilik rokok berinisial RF (43).
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, barang tesebut diamankan dari salah satu rumah tersangka di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
“Saat kita temukan, barang tersebut berada di mobil truck. Kemudian kita lakukan introgasi dan diakui barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Tersangka sebelumnya mengaku telah memesan sekira 16 Bal rokok illegal. Sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku, Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu unit kendaraan truck, STNK, kartu uji berkala kendaraan, satu buah tas tangan hitam dan satu unit handphone.
“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,” ucap Iptu Johanes EP Sihombing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (*)
Rokok ilegal
Polres Lamtim
Satreskrim
bea cukai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
