Polres Lamsel Pamer Tangkapan, 12 Tersangka Terancam Mati

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

6 Oktober 2020 20:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lampung Selatan memamerkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Selasa (6/10/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Polres Lampung Selatan memamerkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Selasa (6/10/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

Sementara 4 kg SS, 4.387 butir ekstasi, dan psikotropika berupa erimin-5 sebanyak 300 butir, dikirim dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

Barang-barang haram itu diangkut dengan truk ekspedisi JNE merek Hino warna hijau Nopol B 9051 PXS. Dimasukkan ke peti kayu yang berisikan brankas besi warna kombinasi hitam-putih.

”Kami temukan sabu dan ekstasi di brankas. Kemudian dilakukan pengembangan ke Tasikmalaya dan pemilik barang tersebut diringkus,” lanjut kapolres.

Dari tangan tersangka di Tasikmalaya ini didapat barang bukti lain berupa 300 gram sabu, 387 butir ekstasi, dan 300 butir erimin-5.

Atas terungkapnya kasus-kasus ini, kapolres akan terus mengetatkan penjagaan di areal pelabuhan.

Sementara, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) Pasal 115 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas kapolres. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya