Polres Lampura Panen Kasus, Tangkap 79 Tersangka
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Hanya dalam waktu dua belas hari, jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), sukses mengungkap 52 kasus kejahatan, mengamankan 79 tersangka, dan menyita 162 barang bukti (BB).
Kasus itu mulai premanisme, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), penjambretan, perjudian, prostitusi, sampai debt collector yang menggunakan jasa preman.
Hal ini merupakan hasil Ops Cempaka Krakatau 2020 yang dilaksanakan pada 13-24 Februari 2020. Ungkap kasus tersebut digelar dalam konfrensi pers di Mapolres Lampura, Selasa (25/2/2020).
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono merincikan, 52 kasus terdiri dari dua kasus curas, pencurian dengan pemberatan/curat (14), penyalahgunaan senjata tajam (3), dan perjudian (13).
Lalu, penyalahgunaan narkoba (6), kekerasan dalam rumah tangga (2), persetubuhan anak di bawah umur (5), penipuan dan penggelapan (5), serta penganiayaan (2).
BB yang diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, lima bilah sajam, uang Rp2.491.000, 15 set kartu remi 15 set, dan 16 unit telepon genggam. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
