Polisi dan Pemkab Lamtim Diminta Gerak Cepat Tangani Konflik Pilkades
Agus Pamintaher
Lampung Timur
"Pergantian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat desa dapat diberhentikan dengan alasan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan manjalani pidana penajara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
"Semua mempunyai peran aktif untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di lingkungan masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa pengancaman dan penganiayaan yang terulang di masyarakat," harap Cik Ali. (*)
Polres
Pemkab
lamtim
konflik
pilkades
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
