Polisi Tangkap Tersangka Bandar Sabu di Way Khilau
RILIS.ID
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Polisi meringkus seorang tersangka bandar sabu-sabu (SS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Kamis (8/10/2020).
Dia adalah Hadromi (41), warga Desa Sukajaya, Way Khilau. Polisi mengamankan 24,64 gram SS dari tangannya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran awalnya menerima informasi. Kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Way Khilau dan sekitarnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, barang bukti SS didapat dari rumah tersangka.
”Dia menyembunyikan sabu di dalam kamarnya,” jelas Vero, Jumat (9/10/2020).
Kini tersangka ditahan di Mapolres Pesawaran. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
