Polisi Tangkap Tersangka Bandar Sabu di Way Khilau

RILIS.ID

RILIS.ID

Pesawaran

9 Oktober 2020 19:56 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Pesawaran — Polisi meringkus seorang tersangka bandar sabu-sabu (SS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Kamis (8/10/2020).

Dia adalah Hadromi (41), warga Desa Sukajaya, Way Khilau. Polisi mengamankan 24,64 gram SS dari tangannya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran awalnya menerima informasi. Kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Way Khilau dan sekitarnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, barang bukti SS didapat dari rumah tersangka.

”Dia menyembunyikan sabu di dalam kamarnya,” jelas Vero, Jumat (9/10/2020).

Kini tersangka ditahan di Mapolres Pesawaran. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya