Polisi Tangkap Oknum Peratin di Pesibar, Ini Dia Kasusnya?

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

25 Juli 2024 11:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum Peratin saat Diamankan Polres Pesibar, Foto:Humas Polres
Rilis ID
Oknum Peratin saat Diamankan Polres Pesibar, Foto:Humas Polres

RILISID, Pesisir Barat — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (24/720/24). 

Tersangkanya pria berinisial SI (38) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras yang tak lain merupakan oknum Peratin. 

Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersangka dan menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pesibar.

"Dukungan ini saya nilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres, Kamis (25/7/2024). 

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pesibar Iptu Arif Budi. Aji, S.trk mengaku, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, sering terjadi penyalahgunaan narkotika. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 07.00 WIB, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan SI (38) berikut barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Marlboro berisikan satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih. 

"Tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Arif Budi Aji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4-12 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawa Sabu

Oknum Perati

Sukarame

Ngaras

Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya