Polisi Hentikan Penyidikan Kasus BBM Ilegal di Natar, Ini Alasannya

Gueade

Gueade

Lampung Selatan

29 Juni 2024 11:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Humas
Rilis ID
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Humas

RILISID, Lampung Selatan — Polisi menghentikan penyidikan kasus kebakaran gudang BBM ilegal di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan (Lamsel). 

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, alasan penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia. 

Sejauh ini, Satreskrim Polres Lamsel dan Polsek Natar telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri. 

Polisi juga telah menguji sampel dari lokasi kebakaran di laboratorium forensik Mabes Polri. 

Atas hasil penyelidikan, kasus ini kemudian dinaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan Beni Indra Kesuma sebagai tersangka.

"Peran Indra ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar saat itu," urai Kapolres, Jumat (28/6/2024). 

Beni sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan I dan II pada 8 dan 15 Juni 2024.

"Surat DPO diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2024," ujar Kapolres. 

Belakangan diketahui tersangka meninggal dunia dalam kecelakaan. Hal ini dikuatkan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Natar Medika Nomor: SKK/24/06/21/140 tanggal 21 Juni 2024.

Diketahui, kebakaran gudang BBM ilegal terjadi di bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kamis (1/5/2024) sekira pukul 04.00 WIB. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

BBM

ilegal

Polres

Lampung Selatan

Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya