Polda Lampung Ringkus Pasutri Pengganjal Kartu ATM, Uangnya Buat Foya-foya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Januari 2024 18:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Wadir Krimum, Kabid Humas dan Kasubdit Jatanras Ketika memegang barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Wadir Krimum, Kabid Humas dan Kasubdit Jatanras Ketika memegang barang bukti. Foto : Pandu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 kartu ATM berbagai macam Bank, 1 unit sepeda listrik, 2 unit telepon genggam, 1 unit telepon genggam yang telah dirusak. 

"Mereka menggunakan uang tersebut untuk foya-foya, membeli sepeda listrik hingga Narkotika," pungkas AKBP Hamid Andri Soemantri. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pasutri

pengganjal ATM

7 TKP

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya