Polda Lampung Ringkus Pasutri Pengganjal Kartu ATM, Uangnya Buat Foya-foya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Januari 2024 18:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Wadir Krimum, Kabid Humas dan Kasubdit Jatanras Ketika memegang barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Wadir Krimum, Kabid Humas dan Kasubdit Jatanras Ketika memegang barang bukti. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri), lantaran sempat viral melakukan tindak pidana mengganjal ATM. 

Adapun inisial keduanya yakni RK (31) dan DN (32) warga Lampung Selatan (Lamsel). 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua tersangka diringkus Rabu (18/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di daerah Banten. 

Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) di ATM SPBU wilayah Kedaton. Korban Mardi Syahperi (65) seorang pensiunan atau mantan Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung, berniat mengambil uang di ATM. 

"Mesin ATM ternyata diganjal menggunakan sebuah tusuk gigi. Pada waktu itu juga, korban mengalami kerugiannya kurang lebih Rp122 juta," ujar Wadir, Jumat (19/1/2024).

Korban kemudian melaporkan ke Polresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Tekab 308 presisi Polresta Bandar Lampung  melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, tersangka diamankan di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Banten. 

Tersangka mengaku melakukan aksinya di ATM RS Urip Sumoharjo, ATM Rumah Sakit Immanuel, ATM SPBU Nunyai Raja Basa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa Telukbetung Utara, ATM Radar Lampung, ATM SPBU Sultan Agung.

Sepanjang tahun 2023 para tersangka telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 Juta dari hasil kejahatan ganjal ATM.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pasutri

pengganjal ATM

7 TKP

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya