Polda Lampung Ringkus Pasutri Pengganjal Kartu ATM, Uangnya Buat Foya-foya
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri), lantaran sempat viral melakukan tindak pidana mengganjal ATM.
Adapun inisial keduanya yakni RK (31) dan DN (32) warga Lampung Selatan (Lamsel).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua tersangka diringkus Rabu (18/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di daerah Banten.
Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) di ATM SPBU wilayah Kedaton. Korban Mardi Syahperi (65) seorang pensiunan atau mantan Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung, berniat mengambil uang di ATM.
"Mesin ATM ternyata diganjal menggunakan sebuah tusuk gigi. Pada waktu itu juga, korban mengalami kerugiannya kurang lebih Rp122 juta," ujar Wadir, Jumat (19/1/2024).
Korban kemudian melaporkan ke Polresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Tekab 308 presisi Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, tersangka diamankan di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Banten.
Tersangka mengaku melakukan aksinya di ATM RS Urip Sumoharjo, ATM Rumah Sakit Immanuel, ATM SPBU Nunyai Raja Basa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa Telukbetung Utara, ATM Radar Lampung, ATM SPBU Sultan Agung.
Sepanjang tahun 2023 para tersangka telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 Juta dari hasil kejahatan ganjal ATM.
Pasutri
pengganjal ATM
7 TKP
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
