Polda Lampung Bekuk Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Juli 2022 15:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers judi online di Mapolda Lampung. Foto: pandu
Rilis ID
Konferensi pers judi online di Mapolda Lampung. Foto: pandu

Laluakun Instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, email atas nama bangabditv@gmail.com, dan empat screenshot (SS) chat WhatsApp.

Kemudiantiga SS postingan Instagram, akun Instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan email atas nama heloiyok@gmail.com. 

Subiyanto menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau senda paling banyak satu miliar rupiah. 

"Silakan masyarakat yang mengetahui ada judi online di wilayahnya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ari Rahman Nafarin. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya