Pledoi Terdakwa Penggeroyok Nakes Puskesmas Kedaton: Tangan Saya Retak
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang kasus pengeroyokan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Rendy, oleh tiga terdakwa yakni Awang, Novan, dan Didit, kembali dilanjutkan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (7/12/2021) ini untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa.
Dalam persidangan, Awang menyampaikan sedikitnya empat poin yakni:
1. Tidak pernah mendatangi Puskesmas Kedaton pada 4 Juli 2021. Tidak mendapatkan informasi dari petugas ambulans di Bundaran Gajah yang menginformasikan ketersediaan oksigen di Puskesmas Kedaton.
2. Tidak ada niat berkelahi dengan Rendy apabila tidak didahului. Rendy yang pertama kali menyerangnya dengan menendang muka bagian rahang kiri. Awang membalas secara reflek dengan memukul saudara Rendy.
3. Tidak mungkin melakukan pemukulan berulang terhadap Rendy, sebab setelah ditendang kacamata dan handphone-nya terjatuh. Kacamata telah dijadikan barang bukti dalam persidangan. Penglihatan Awang terganggu apabila tidak menggunakan kacamata.
4. Akibat tendangan yang mengenai tangan dan mukanya, tangan Awang retak dan tidak dapat normal kembali seperti sediakala. Awang menganggap ini merupakan hukuman dan mengikhlaskannya.
Sementara itu, kuasa Hukum terdakwa Bey Sujarwo menerangkan, pembacaan pledoi merupakan pembelaan hukum terhadap terdakwa yang seharusnya tidak layak mendapat tuntutan dua bulan penjara.
"Kita sudah ungkap fakta-fakta dalam persidangan. Para terdakwa tidak pernah berniat melakukan pemukulan," ungkapnya (baca juga: Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara).
Sujarwo mengatakan, ketiga terdakwa datang ke Puskesmas Kedaton hanya untuk mendapatkan tabung oksigen bagi kesembuhan orang tuanya.
Sidang
Pengeroyokan
Nakes
Kedaton
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
