Plat Sakti Bakal Kena Razia Operasi Patuh Krakatau 2023

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

10 Juli 2023 13:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat menyematkan tanda dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2023, Senin (10/7/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat menyematkan tanda dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2023, Senin (10/7/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Operasi Patuh Krakatau 2023, bakal dilaksanakan Polres Lampung Selatan (Lamsel) selama 14 hari sejak tanggal 10-24 Juli 2023.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas tersebut, apel pasukan digelar di lapangan Polres, Senin (10/7/2023).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kepada seluruh personil yang terlibat menjalankan tugas dengan tujuan utama melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.

Ia berharap, masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

"Operasi ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara bagi warga di Lamsel," ujar Kapolres.

Dalam Operasi Patuh Krakatau 2023, Polres Lamsel bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kodim 0421 dan Subdenpom.

Kolaborasi tersebut, diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lamsel yang taat hukum dalam berlalu lintas.

Adapun sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023 antara lain melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lamsel

operasi patuh Krakatau 2023

14 hari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya