Pinjam Motor Buat Beli Rokok, Pria Tanggamus Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Januari 2023 19:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penggelapan motor milik temannya sendiri diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Kamis (19/1/2023). Foto : Reskrim Polsek
Rilis ID
Tersangka penggelapan motor milik temannya sendiri diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Kamis (19/1/2023). Foto : Reskrim Polsek

RILISID, Bandarlampung — Meminjam sepeda motor teman dengan alasan untuk membeli rokok, ternyata malah dibawa kabur.

Akibatnya, Ilham Sharoni (25) warga Kampung Way Gelang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kapolesek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 15.00 Wib. 

"Korban baru lapor ke Polisi, Kamis (12/1/2023)," ujar Kapolsek, Kamis (19/1/2023).

Awalnya, tersangka datang bertamu dan meminjam sepeda motor milik korban. Karena tidak curiga, korban meminjamkan kepada tersangka.

"Alasannya untuk membeli rokok di warung," imbuh Kompol Doni Aryanto.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui dari keberadaan tersangka.

Tersangka akhirnya ditangkap di daerah Kedamaian berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah nopol BE 3555 ED.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya