Pingin Tahu Wajah Pencuri Ternak Kambing dan Penadahnya? Datang Saja ke Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Selain itu, polisi berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut.
Tersangka pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)
Pencuri
penadahnya
ternak
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
