Pingin Tahu Wajah Pencuri Ternak Kambing dan Penadahnya? Datang Saja ke Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

16 Mei 2024 11:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pencuri ternak, saat digelandang ke Polres Pringsewu. Foto : Humas
Rilis ID
Dua tersangka pencuri ternak, saat digelandang ke Polres Pringsewu. Foto : Humas

Selain itu, polisi berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut.

Tersangka pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

“Untuk penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

penadahnya

ternak

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya