Petani di Tuba Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

8 Januari 2023 18:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Petani Asal Unit 2 ditangkap Polisi Bawa Narkoba.
Rilis ID
Petani Asal Unit 2 ditangkap Polisi Bawa Narkoba.

RILISID, Tulangbawang — Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang petani ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang (Tuba).

Ia adalah Andi Putra (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung yang kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan, Andi diamankan Jumat (6/1/2023) sekita pukul 15.00 WIB.

"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di Gang Swalayan, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," ujarnya, Minggu (8/1/2023).

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,17 gram dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurut alumni Akpol 2013, itu keberhasilan dalam mengungkap ancaman narkotika jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit 2.

Informasi yang didapat bahwa di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

"Betul, saat petugas kami tiba di sana, seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri," papar Aris.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya