Petani Asal Lamteng Kantongi Sabu, Ketangkap di Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap seorang petani terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangkanya Sulaiman (40) warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, membenarkan penangkapan tersangka Kamis (15/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasat, Senin (19/6/2023).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merk Oppo warna gold.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra. Informasi yang didapat, ada seorang pria membawa narkotika.
"Tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong saku celana," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas AKP Aris. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
warga Lamteng
kantongi sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
