Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, Dua Warga Menggala Ditangkap Satresnarkoba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).
Dari lokasi penggerbekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni, Ardian (30) dan Eny Yurita (40) keduanya warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi,,SIK mengatakan, saat ditangkap keduanya sedang pesta narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.
Menurut Kasat, keberhasilan petugas dalam menangkap kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan," ujar Kasat Resnarkoba, Rabu (15/3/2023).
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko. (*)
Polres Tuba
amankan pria dan wanita
pesta sabu
rumah kontrakan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
