Pesan Sabu dari Sel, Lima Napi Rutan Menggala Diamankan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

14 November 2020 17:03 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Tulangbawang — Penjara tak membuat lima orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala ini jera.

Buktinya, mereka malah memesan sabu-sabu (SS) melalui handphone dari seorang bandar di Rawajitu.

Uang untuk membeli SS dengan berat kotor 1,71 gram ini didapat dari cara patungan. 
Lima orang warga binaan rumah tahanan (rutan) itu bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20), dan AF (20). 

Kapolres Tulangbawang (Tuba) AKBP Andy Siswantoro, mengatakan pihaknya menangkap lima napi ini, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB. 

“Mereka diringkus di selnya yakni kamar blok C nomor 2,” kata kapolres melalui melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Sabtu (14/11/2020).

Polisi memeroleh informasi dari petugas piket jaga pintu utama rutan, yang saat itu menerima paket hand body merek Citra. 

Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu. 

Polisi langsung bergerak menuju rutan dan berkoordinasi dengan petugas jaga untuk menangkap para napi. 

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah plastik berisi sabu, botol hand body, handphone (hp) merek Oppo warna biru, hp Nokia warna merah, dan isolasi warna hitam.

Para napi dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya