Perkosa Anak di Bawah Umur, Satu Ditangkap, Tiga Jadi Buronan Polsek Labuhan Maringgai
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim), mengamankan pria berinisial BF (20), tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, korban RA (15) dirudapaksa oleh BF dan tiga rekannya; RZ, SG, dan SM.
"Kejadian bermula saat korban pergi ke warung, lalu dipanggil oleh BF dan diajak ke kediamannya," ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Saat tiba dikediamannya, korban dicekoki minum beralkohol oleh tersangka dan tiga temannya tersebut hingga mabuk. Setelah mabuk, korban dirudapaksa secara bergiliran.
Ketika sadar, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Maringgai. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan.
"Kamis (15/6/2023) kemarin, kami berhasil menangkap BF. Sedangkan tiga rekannya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kapolsek.
Akibat perbuatannya, BF dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas kompol Yusvin. (*)
Perkosaan
Satu Ditangkap
Tiga Buron
Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
