Penipu Jual Beli Beras, Akhirnya Dicokok Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Tersangka dijerat pasal 379a KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun." pungkasnya.
Terpisah salah satu korban penipuan asal Kecamatan Gadingrejo Sarminah (70) mengatakan, ia berharap uangnya Rp 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. Namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum.
"Saya atas nama pribadi dan teman-teman korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada Polres Pringsewu yang telah bekerja keras hingga tersangka dapat di tangkap dan di proses secara hukum," ujarnya. (*)
Pringsewu
sering menipu puluhan korban
modus jual beli beras dan sembako
akhirnya di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
