Penipu Jual Beli Beras, Akhirnya Dicokok Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

21 Januari 2023 13:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus penipuan berkedok jual beli beras dan sembako saat dihadapan penyidik Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka kasus penipuan berkedok jual beli beras dan sembako saat dihadapan penyidik Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres

"Tersangka dijerat pasal 379a KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun." pungkasnya.

Terpisah salah satu korban penipuan asal Kecamatan Gadingrejo Sarminah (70) mengatakan, ia berharap uangnya Rp 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. Namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum.

"Saya atas nama pribadi dan teman-teman korban penipuan  mengucapkan terimakasih kepada Polres Pringsewu yang telah bekerja keras hingga tersangka dapat di tangkap dan di proses secara hukum," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

sering menipu puluhan korban

modus jual beli beras dan sembako

akhirnya di tangkap polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya